Begini Modus JN Mencuri Ponsel, Masyarakat Harus Waspada
Selasa, 19 Oktober 2021 – 13:29 WIB

JN saat diamankan di Mapolsek Genteng. Foto: Dok. Polsek Genteng
"Petugas melihat pelaku berputar-putar di jalan yang sama. Kami berhentikan kemudian kami periksa, ternyata benar, dia pelakunya," jelas Iptu Sutrisno.
Baca Juga:
Saat diperiksa polisi, JN mengaku sudah melakukan aksi perampasan ponsel dengan modus yang sama sebanyak 3 kali.
JN sebagai maling ponsel dijerat Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. (mcr12/jpnn)
JN melakukan pencurian ponsel dengan modus yang tidak biasa. Masyarakat harus waspada.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban