Begini Modus JN Mencuri Ponsel, Masyarakat Harus Waspada

Begini Modus JN Mencuri Ponsel, Masyarakat Harus Waspada
JN saat diamankan di Mapolsek Genteng. Foto: Dok. Polsek Genteng

"Petugas melihat pelaku berputar-putar di jalan yang sama. Kami berhentikan kemudian kami periksa, ternyata benar, dia pelakunya," jelas Iptu Sutrisno.

Saat diperiksa polisi, JN mengaku sudah melakukan aksi perampasan ponsel dengan modus yang sama sebanyak 3 kali.

JN sebagai maling ponsel dijerat Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. (mcr12/jpnn)

JN melakukan pencurian ponsel dengan modus yang tidak biasa. Masyarakat harus waspada.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News