Begini Modus JN Mencuri Ponsel, Masyarakat Harus Waspada
Selasa, 19 Oktober 2021 – 13:29 WIB
"Petugas melihat pelaku berputar-putar di jalan yang sama. Kami berhentikan kemudian kami periksa, ternyata benar, dia pelakunya," jelas Iptu Sutrisno.
Baca Juga:
Saat diperiksa polisi, JN mengaku sudah melakukan aksi perampasan ponsel dengan modus yang sama sebanyak 3 kali.
JN sebagai maling ponsel dijerat Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. (mcr12/jpnn)
JN melakukan pencurian ponsel dengan modus yang tidak biasa. Masyarakat harus waspada.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar