Begini Modus Kejahatan Sekte Penghapus Utang, Ternyata

Begini Modus Kejahatan Sekte Penghapus Utang, Ternyata
DIPADATI STEMPEL: Selebaran atau voucher M-1 yang dibagikan oknum koordinator UN Swissindo kepada warga sebagai bukti klaim pencairan dana di bank. FOTO: BALIKPAPAN POS/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Bareskrim membekuk Sino Notonegoro selaku bos UN Swissindo atau sekte penghapus utang. Pasalnya, pelaku melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan sertifikat palsu Bank Indonesia.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, Sino ditangkap di kediamannya di Jalan Boegenvil 3 Blok K 1 s.d 4 No. 24, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat.

"Ketika ditangkap, ada uang palsu dalam bentuk dolar AS dan Singapura," kata Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Perwira menengah ini memaparkan, sertifikat Bank Indonesia palsu itu dibuat agar konsumennya dapat terbebas dari utang. Kemudian, pelaku mengajukan program pelunasan beban utang, caranya dengan menyerahkan fotokopi KTP yang bersangkutan.

"Lalu dimasukkan alamat bank debitur yang mengajukan, nominal utang, nomor handphone debitur, uang administrasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu," imbuh dia.

Namun, apabila debitur ingin mengurus sendiri dokumen Surat Pembebasan Utang (SPBU). Maka pengurus hanya memberikan contohnya saja dan itu tak ada pungutan biaya.

Selain mempunyai program pelunasan beban utang, UN Swissindon juga memiliki prgoram tunjangan hidup atau program jaminan hidup per e-KTP dengan jumlah USD 1.200 dengan kurs dolar Rp 13 ribu. Apabila dirupiahkan menjadi Rp 15.600.000, setiap bulannya selama seumur hidup.

"Cara untuk mengajukan programnya itu dengan cara mengisi blanko voucher M1, menyerahkan pas foto 3x4 warna, fotokopi KTP dan membayar untuk biaya cetak," terangnya.

Tim dari Bareskrim membekuk Sino Notonegoro selaku bos UN Swissindo atau sekte penghapus utang. Begini modus sang penipu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News