Begini Modus Kejahatan Sekte Penghapus Utang, Ternyata
Kamis, 16 Agustus 2018 – 23:16 WIB
Setelah program diajukan, maka relawan tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank yang dituju seperti dari Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, Danamon, Otto Finance dan Adira.
Dia menambahkan, pihak bank membenarkan adanya oknum yang mengaku relawan UN Swissindo dan mengajukan pembebasan utang dan jaminan hidup. Namun, hal tersebut tidak disetujui karena tak ada kerja sama.
"Pihak bank menyatakan tidak ada hubungan dengan UN Swissindo. Sehingga program itu menyebabkan macetnya atau tertundanya pembayaran kredit atau pinjaman," imbuh dia.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan kurungan penjara minimal enam tahun penjara. (cuy/jpnn)
Tim dari Bareskrim membekuk Sino Notonegoro selaku bos UN Swissindo atau sekte penghapus utang. Begini modus sang penipu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong