Begini Modus Kejahatan Sekte Penghapus Utang, Ternyata
Kamis, 16 Agustus 2018 – 23:16 WIB

DIPADATI STEMPEL: Selebaran atau voucher M-1 yang dibagikan oknum koordinator UN Swissindo kepada warga sebagai bukti klaim pencairan dana di bank. FOTO: BALIKPAPAN POS/JPNN
Setelah program diajukan, maka relawan tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank yang dituju seperti dari Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, Danamon, Otto Finance dan Adira.
Dia menambahkan, pihak bank membenarkan adanya oknum yang mengaku relawan UN Swissindo dan mengajukan pembebasan utang dan jaminan hidup. Namun, hal tersebut tidak disetujui karena tak ada kerja sama.
"Pihak bank menyatakan tidak ada hubungan dengan UN Swissindo. Sehingga program itu menyebabkan macetnya atau tertundanya pembayaran kredit atau pinjaman," imbuh dia.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan kurungan penjara minimal enam tahun penjara. (cuy/jpnn)
Tim dari Bareskrim membekuk Sino Notonegoro selaku bos UN Swissindo atau sekte penghapus utang. Begini modus sang penipu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya