Begini Modus Komplotan Mafia Tanah yang Melibatkan Mantan Kades di Serang Saat Beraksi

jpnn.com, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan modus komplotan mafia tanah yang melibatkan seorang mantan kepala desa (kades) di Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
"Modus operandinya adalah para tersangka ini membuat sebanyak 36 akta jual beli serta tanah yang sudah diukur oleh pejabat BPN seluas sebelas ribu hektare dengan tujuh sertifikat," beber AKBP Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
Hal tersebut berujung pelaporan Hendra Hidajat sebagai korban terhadap sang mantan kades yang bernama Muhram ke polisi.
Tersangka Muhram saat menjabat sebagai kepala desa mengaku memiliki bidang tanah di blok 15 Desa Bendung, Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Tanah seluas 10 Hektare tersebut ditawarkan kepada Hendra Hidajat seharga Rp 12 ribu hingga Rp 18 ribu per meter persegi yang dituangkan ke dalam surat perjanjian.
Murham kemudian menyuruh 5 orang stafnya untuk berperan sebagai penjual dengan menandatangani 9 Akta Jual Beli (AJB), sedangkan ia menandatangani 27 AJB.
"Data pembuatan AJB tersebut diambil dari DHKP(Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," ungkap Setyo.
AJB tersebut diajukan kepada PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) Camat Kasemen untuk ditandatangani tanpa pencatatan di daftar buku akta dan melengkapi dokumen lainnya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan modus komplotan mafia tanah yang berhasil ditangkap anak buahnya.
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung