Begini Modus Komplotan Mafia Tanah yang Melibatkan Mantan Kades di Serang Saat Beraksi
jpnn.com, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan modus komplotan mafia tanah yang melibatkan seorang mantan kepala desa (kades) di Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
"Modus operandinya adalah para tersangka ini membuat sebanyak 36 akta jual beli serta tanah yang sudah diukur oleh pejabat BPN seluas sebelas ribu hektare dengan tujuh sertifikat," beber AKBP Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
Hal tersebut berujung pelaporan Hendra Hidajat sebagai korban terhadap sang mantan kades yang bernama Muhram ke polisi.
Tersangka Muhram saat menjabat sebagai kepala desa mengaku memiliki bidang tanah di blok 15 Desa Bendung, Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Tanah seluas 10 Hektare tersebut ditawarkan kepada Hendra Hidajat seharga Rp 12 ribu hingga Rp 18 ribu per meter persegi yang dituangkan ke dalam surat perjanjian.
Murham kemudian menyuruh 5 orang stafnya untuk berperan sebagai penjual dengan menandatangani 9 Akta Jual Beli (AJB), sedangkan ia menandatangani 27 AJB.
"Data pembuatan AJB tersebut diambil dari DHKP(Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," ungkap Setyo.
AJB tersebut diajukan kepada PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) Camat Kasemen untuk ditandatangani tanpa pencatatan di daftar buku akta dan melengkapi dokumen lainnya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan modus komplotan mafia tanah yang berhasil ditangkap anak buahnya.
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel