Begini Modus Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ya Ampun
jpnn.com, JAMBI - Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Jambi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Kasus dugaan korupsi itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 648 juta selama 2017-2021.
"Kedua tersangka tersebut adalah Berman Saragih sebagai pengguna anggaran dan Peby Yonaka (rekanan)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi Selasa (24/5).
Lexy juga mengungkap modus korupsi yang digunakan para tersangka selama menjalankan pekerjaan dalam periode lima tahun itu.
"Dalam pengerjaan proyek kebersihan itu selama lima tahun, dilakukan penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan," beber Lexy.
Kasus ini terungkap dari laporan yang masuk ke Kejari Merangin yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim pidsus.
Hasilnya, dalam kegiatan tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan dua tersangkabernama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).
Dalam kasus itu, tersangka Berman Saragih berperan sebagai pengguna anggaran pada kegiatan jasa kebersihan 2017-2021.
Tim Pidsus Kejari Merangin, Jambi membongkar praktik korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Begini modus yang dijalankan dua tersangka.
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi