Begini Modus Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ya Ampun
Selasa, 24 Mei 2022 – 12:41 WIB
Sementara tersangka Peby Yonaka merupakan pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.
Kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak karena terjadi penggelembungan anggaran.
Dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera pada kontrak.
Akibatnya, ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.
Baca Juga: 3 Penganiaya Anggota Brimob dan Istri yang Hamil Ditangkap, Pelaku Ternyata
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari bidang tindak pidana khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648.965.614,00," kata Lexy. (ant/fat/jpnn)
Tim Pidsus Kejari Merangin, Jambi membongkar praktik korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Begini modus yang dijalankan dua tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum