Begini Modus Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ya Ampun
Selasa, 24 Mei 2022 – 12:41 WIB

Modus korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Jambi, pakai modus penggelembungan anggaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara tersangka Peby Yonaka merupakan pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.
Kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak karena terjadi penggelembungan anggaran.
Dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera pada kontrak.
Akibatnya, ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.
Baca Juga: 3 Penganiaya Anggota Brimob dan Istri yang Hamil Ditangkap, Pelaku Ternyata
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari bidang tindak pidana khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648.965.614,00," kata Lexy. (ant/fat/jpnn)
Tim Pidsus Kejari Merangin, Jambi membongkar praktik korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Begini modus yang dijalankan dua tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK