Begini Modus Oknum Karyawan Damri Bandung Gelapkan Duit Rp 1,2 Miliar
jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, mengusut dugaan korupsi penggelapan uang di Perum Damri Cabang Bandung. Kasus itu diduga mengakibatkan Perum Damri Cabang Bandung mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendy, penggelapan uang pendapatan perusahaan (UPP) itu diduga dilakukan oknum karyawan berinisial SS dalam kurun waktu 2016-2018.
"Dari Tahun 2016 hingga November 2018, terdapat beberapa UPP yang tidak disetor ke kas Damri Cabang Bandung, yang mana diakui oleh SS bahwa benar," kata Taufik di Bandung, Jumat (29/10).
Taufik menjelaskan SS merupakan Ketua Pengepul UPP Pool I Kebon Kawung Perum Damri Cabang Bandung.
Adapun Perum Damri mendapat pendapatan dari dua dua segmen yakni dari bus aglomerasi dan bus BRT.
Pendapatan itu dikelola oleh SS dengan keperluan operasional, seperti pengeluaran harian bus atau kru, mulai dari uang TOL, dan uang jalan.
Namun, sebagian dari sisanya diduga tidak disetorkan oleh SS ke kas perusahaan.
Adapun penetapan tersangka tersebut, kata Taufik, sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Penggelapan UPP Perum Damri Cabang Bandung itu diduga dilakukan oknum karyawan berinisial SS dalam kurun waktu 2016-2018. Begini modus oknum karyawan menggelapkan dana Rp 1,2 miliar tersebut.
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi