Begini Modus Para Pelaku Pemalsu Surat Swab-PCR dan Kartu Vaksinasi
"Ditawarkan nanti sistem pembayaran melalaui WhatsApp, nanti ada transfer di sana atau melalui top up pulsa," tutur Yusri.
Sementara TM, kata Yusri Dia menawarkan jasa pembuatan NPWP, BPJS, dan membuat kartu vaksin palsu dengan harga Rp100 ribu.
"Teknisnya sama mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri," tutur Yusri.
Lulusan Akpol 1991 itu menambahkan, pelaku juga menawarkan hasil dalam bentuk PDF sehingga pembayarannya disesuaikan.
"Dia tawarkan mau dengan PDF saja dengan harga lebih murah, atau kalau dicetak lebih mahal," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua pelaku pemalsuan surat swab, polymerase chain reaction (PCR), dan sertifikat kartu vaksinasi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!