Begini Modus Para Pelaku Pemalsu Surat Swab-PCR dan Kartu Vaksinasi

Begini Modus Para Pelaku Pemalsu Surat Swab-PCR dan Kartu Vaksinasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Yusri Yunus (kiri) memberikan pernyataan pers dengan awak media di PMJ, Senin (19/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Ditawarkan nanti sistem pembayaran melalaui WhatsApp, nanti ada transfer di sana atau melalui top up pulsa," tutur Yusri.

Sementara TM, kata Yusri Dia menawarkan jasa pembuatan NPWP, BPJS, dan membuat kartu vaksin palsu dengan harga Rp100 ribu.

"Teknisnya sama mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri," tutur Yusri.

Lulusan Akpol 1991 itu menambahkan, pelaku juga menawarkan hasil dalam bentuk PDF sehingga pembayarannya disesuaikan.

"Dia tawarkan mau dengan PDF saja dengan harga lebih murah, atau kalau dicetak lebih mahal," kata Yusri.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua pelaku pemalsuan surat swab, polymerase chain reaction (PCR), dan sertifikat kartu vaksinasi


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News