Begini Modus Pelaku Ilegal Akses Bank Jago Rp 1,3 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku ilegal akses Bank Jago.
Pelaku IA (33) yang juga eks karyawan bank tersebut menggunakan uang hasil kejahatan (fraud) untuk membayar utang.
"Pengakuan pelaku buat bayar utang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu.
Uang hasil kejahatan senilai Rp 1,3 miliar sebagian untuk membayar utang dan sebagian lagi dipakai untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.
Ade Safri menambahkan selain menahan tersangka, kepolisian juga segera menyiapkan rencana tindak lanjut atas kasus ini.
"Melakukan pemeriksaan terhadap ahli, mengirimkan barang bBukti elektronik ke Laboratorium Digital Forensik untuk dilakukan pengujian, melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk mengirimkan berkas perkara setelah lengkap, " katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir.
"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku ilegal akses Bank Jago sebanyak Rp 1,3 miliar.
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan