Begini Modus Pelaku Ilegal Akses Bank Jago Rp 1,3 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku ilegal akses Bank Jago.
Pelaku IA (33) yang juga eks karyawan bank tersebut menggunakan uang hasil kejahatan (fraud) untuk membayar utang.
"Pengakuan pelaku buat bayar utang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu.
Uang hasil kejahatan senilai Rp 1,3 miliar sebagian untuk membayar utang dan sebagian lagi dipakai untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.
Ade Safri menambahkan selain menahan tersangka, kepolisian juga segera menyiapkan rencana tindak lanjut atas kasus ini.
"Melakukan pemeriksaan terhadap ahli, mengirimkan barang bBukti elektronik ke Laboratorium Digital Forensik untuk dilakukan pengujian, melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk mengirimkan berkas perkara setelah lengkap, " katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir.
"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku ilegal akses Bank Jago sebanyak Rp 1,3 miliar.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan