Begini Modus Pelaku Ilegal Akses Bank Jago Rp 1,3 Miliar
Ade Safri menjelaskan diduga terlapor berinisial IA (33) telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening.
"Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp 1,3 miliar (Rp 1.397.280.711)," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat 1 juncto pasal 46 ayat 1 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku ilegal akses Bank Jago sebanyak Rp 1,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tanpa Tekanan
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
- Ungkap Penculikan di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata....
- Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta
- Remaja 16 Tahun Tewas Akibat Tawuran di Jakpus
- Polri Kerahkan 1.165 Personel Gabungan Kawal Kepulangan Paus Fransiskus