Begini Modus Pelaku Penipuan Pinjaman Online, Ribuan Sim Card Telah Teregistrasi, Kok Bisa?

Begini Modus Pelaku Penipuan Pinjaman Online, Ribuan Sim Card Telah Teregistrasi, Kok Bisa?
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita ribuan sim card yang telah teregistrasi dari lokasi penangkapan pelaku kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan, untuk meregistrasi kartu SIM ponsel tersebut membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Dari pengungkapan ini, setidaknya ada beberapa stakeholders yang perlu ada kami tingkatkan kerja samanya, pertama adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena faktanya dari ribuan sim card tersebut sudah teregistrasi," kata Helmy dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Kamis.

Dia menjelaskan, koordinasi yang dilakukan untuk mengetahui mengapa ribuan sim card tersebut bisa sudah teregistrasi, padahal masyarakat umum mengetahui, registrasi untuk satu kartu perdana menggunakan NIK.

"Dan aturannya register NIK itu maksimal kalau tidak salah untuk dua kartu. Nah, kalau ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan Dukcapil," ujar Helmy.

Helmy mengatakan selain itu, pihaknya juga akan mendalami alur keuangan yang ada pada pinjaman online ilegal tersebut. Karena, cicilan yang harus dibayarkan peminjam menggunakan virtual account (akun virtual).

"Di sini kami berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk bisa sama-sama ke depan kalau ada peristiwa seperti ini bisa saling mengisi dan melengkapi," kata Helmy.

Dalam pengungkapan tersebut, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap delapan orang pelaku pinjol ilegal.

Bareskrim akan mendalami dari Kominfo dan Dukcapil ribuan sim card yang bisa teregistrasi para pelaku penipuan pinjaman online (pinjol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News