Begini Modus Pelaku Penipuan Pinjaman Online, Ribuan Sim Card Telah Teregistrasi, Kok Bisa?

Begini Modus Pelaku Penipuan Pinjaman Online, Ribuan Sim Card Telah Teregistrasi, Kok Bisa?
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni dua orang di Medan, Sumatera Utara, satu pelaku di Tangerang, Banten, dan lima pelaku di Jakarta Barat.

Peran para pelaku, dua orang di Medan sebagai penagih utang (debt collector), satu pelaku di Tangerang bertugas memerintahkan debt collector menagih utang, dan lima orang operator yang menjalankan aplikasi serta mengirim pesan serentak (blasting).

Delapan pelaku ini menjalankan usaha pinjol dengan aplikasi bernama Kredit Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Dalam praktiknya, para pelaku menawarkan pinjaman dengan iming-iming, dan melakukan kejahatan seperti menagih hutang dengan cara memfitnah dan menistakan si peminjam, seperti mengedit foto tidak senonoh, dan mengirim pesan-pesan menagih utang dengan kata-kata tidak terpuji, lalu menuduh peminjam sebagai bandar narkoba.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal lima tahun," kata Helmy.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap dua kejahatan pinjol fiktif. Juni 2021 lalu, ada lima tersangka ditangkap dengan aplikasi benama RPCepat, dan dua warga negara Tiongkok sebagai operator juga diburu.

Pengungkapan kali ini juga melibatkan warga negara asing yang saat ini sedang diburu dan diajukan Daftar Pencarian Orang (DPO). (antara/jpnn)

Bareskrim akan mendalami dari Kominfo dan Dukcapil ribuan sim card yang bisa teregistrasi para pelaku penipuan pinjaman online (pinjol).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News