Begini Modus Perdagangan Orang yang Diungkap Polres Batang
jpnn.com, BATANG - Bersonel Polres Batang, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban sebagai anak buah kapal (ABK) secara ilegal.
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS (40) sebagai tersangka.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menyebut sebanyak 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.
"Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut," ucapnya di Batang, Selasa (20/6).
Konon sebagian korban yang sempat dikirim ke luar negeri kini sudah dipulangkan ke kampung mereka.
Saat ini tim Polres Batang masih mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang setelah beberapa korban dipulangkan ke Indonesia.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO. Kami berharap tersangka bisa secepatnya ditangkap," ujar Saufi.
Dia mengatakan tersangka juga tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk surat izin usaha perekrutan, dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Direktur Dua Jangkar Indonesia, MS (40) jadi tersangka perdagangan orang atau TPPO dengan modus begini. Korbannya banyak.
- Menteri Karding Sebut Pemerintah Desa Berperan Kunci Terkait Pelindungan Pekerja Migran
- Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya
- Mendes Yandri Susanto Godok Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO