Begini Modus Pungli Para Kepala Sekolah di Bandung
jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung baru saja menjatuhkan sanksi kepada sejumlah kepala sekolah yang kedapatan melakukan pelanggaran. Sepuluh di antaranya langsung dipecat lantaran melakukan pungutan liar.
“Dari laporan ada sekitar 19 sekolah yang melakukan pelanggaran,” ujar Wali Kota Ridwan Kamil, Kamis (20/10).
Mengenai modus pungli para kepala sekolah itu, Emil menjelaskan, salah satunya dengan memanipulasi aset daerah. " Misalnya menyewakan lahan untuk kantin, tapi uang sewanya tidak masuk ke kas daerah," terang dia.
Selain itu ada juga yang menarik uang terkait mutasi kepindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lain. Di beberapa sekolah ada yang berhubungan dengan penjualan buku, seragam dan lain sebagainya. Tentu saja ada juga pungli saat penerimaan peserta didik baru.
Emil mengaku sudah menegur keras pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung terkait masalah ini. Dia meminta pihak dinas untuk konsisten menegakkan peraturan wali kota yang sudah disepakati.
“Ini kan sistemnya sudah baik, tapi orang-orangnya yang melakukan pelanggaran,” terangnya. (mur/dil/jpnn)
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung baru saja menjatuhkan sanksi kepada sejumlah kepala sekolah yang kedapatan melakukan pelanggaran. Sepuluh di antaranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Upaya Astra Meningkatkan Literasi Siswa & Guru, Transformasi Digital Sekolah
- Puncak Acara Pertamina Goes to Campus 2024 Segera Digelar di Unmul Samarinda
- Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega
- Arfa Wirasena Ardhana dan Raffi Adhemar Raih Juara di Kejuaraan Robotika Nasional 2024
- Unika Atma Jaya Raih Peringkat 3 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?