Begini Modus Pungli Sertifikat Tanah di Jambi, 4 Pelaku Ditangkap
jpnn.com, JAMBI - Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jambi menangkap empat pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo terkait pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.
Hal itu disampaikan Ketua Unit Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi Kombes Jannus Parlindungan Siregar di Jambi, Selasa (8/8).
"Empat orang oknum kelurahan di Kabupaten Bungo kedapatan melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah," ucap Kombes Janmus.
Selain menangkap pelaku, tim juga menyita barang bukti uang tunai Rp 17 juta.
Keempat oknum kelurahan itu diamankan bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan hasil pengembangan di lapangan.
Kasus ini menurutnya menjadi pembelajaran terkait pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat yang telah diatur melalui keputusan bersama menteri.
Dalam aturan, biaya pengurusan sertifikat tanah hanya Rp 200 ribu, namun faktanya oknum pejabat kelurahan tersebut menaikkan harga Rp 800 ribu sampai Rp 1,2 juta.
Dari hasil penyelidikan, Tim Saber Pungli menemukan 520 sertifikat.(antara/jpnn)
Beginilah modus pungutan liar atau pungli sertifikat tanah di Kabupaten Bungo, Jambi yang diungkap Satgas Saber Pungli. Kebangetan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek