Begini Modus Pungli Sertifikat Tanah di Jambi, 4 Pelaku Ditangkap

jpnn.com, JAMBI - Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jambi menangkap empat pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo terkait pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.
Hal itu disampaikan Ketua Unit Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi Kombes Jannus Parlindungan Siregar di Jambi, Selasa (8/8).
"Empat orang oknum kelurahan di Kabupaten Bungo kedapatan melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah," ucap Kombes Janmus.
Selain menangkap pelaku, tim juga menyita barang bukti uang tunai Rp 17 juta.
Keempat oknum kelurahan itu diamankan bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan hasil pengembangan di lapangan.
Kasus ini menurutnya menjadi pembelajaran terkait pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat yang telah diatur melalui keputusan bersama menteri.
Dalam aturan, biaya pengurusan sertifikat tanah hanya Rp 200 ribu, namun faktanya oknum pejabat kelurahan tersebut menaikkan harga Rp 800 ribu sampai Rp 1,2 juta.
Dari hasil penyelidikan, Tim Saber Pungli menemukan 520 sertifikat.(antara/jpnn)
Beginilah modus pungutan liar atau pungli sertifikat tanah di Kabupaten Bungo, Jambi yang diungkap Satgas Saber Pungli. Kebangetan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD