Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook

Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
Polda DIY menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Markas Polda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA/Luqman Hakim

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka berbagi peran mulai dari mencari, menjual, hingga mengantarkan bayi kepada pemesan.

Tersangka MM yang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, kata AKBP Wilson, merupakan otak praktik jual beli bayi, NNR berperan sebagai babysitter, A sebagai pencari orang yang hendak membeli bayi, dan AH sebagai driver pengantar bayi ke tujuan atau pemesan.

Saat mencari bayi dengan modus mengadopsi, menurut dia, para tersangka juga berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua yang menginginkan seorang bayi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan itu telah melakukan praktik jual beli bayi belasan kali yang berlangsung selama lebih dari setahun.

Mereka juga memalsukan dokumen, termasuk akta kelahiran bayi.

"Saat ini kami ungkap satu bayi. Akan tetapi, berdasarkan hasil penyelidikan, ini sudah belasan kali, dan kami akan ikuti untuk mengetahui siapa yang menampung dan menjual," ujar dia.

Menurut dia, sindikat tersebut memasang tarif berbeda untuk setiap bayi yang dijual, mulai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.

"Belum lagi yang blasteran. Kalau wanita, lebih mahal. Itu menurut pengakuan mereka," ujar dia.

Polisi meringkus sindikat jual beli bayi lewat media sosial Facebook. Satu bayi dihargai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News