Begini Modus Sindikat Uang Asing Palsu, Sudah Memalsukan Uang Rp78 Miliar

Begini Modus Sindikat Uang Asing Palsu, Sudah Memalsukan Uang Rp78 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti uang asing palsu saat konferensi pers secara daring, Rabu (10/3). Foto: Tangkapan layar YouTube Channel Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat anggota sindikat pengedar uang dolar AS palsu senilai 54juta. 

Keempat pelaku yakni, SUL, IS, AD, dan HS. Para pelaku memiliki peran masing-masing. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peran SUL dan IS sebagai pengedar. Sementara itu AD dan HS sebagai pencetak uang palsu. 

"Otaknya ada di HS, dia yang memegang masternya sebagai penjual dan pemodal. Mengaku belajar secara otodidak," kata Yusri saat konferensi pers secara daring, Rabu (10/3). 

Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat pengedar uang dolar AS palsu senilai USD 54juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News