Begini Modus Sindikat Uang Asing Palsu, Sudah Memalsukan Uang Rp78 Miliar
Kamis, 11 Maret 2021 – 10:01 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat anggota sindikat pengedar uang dolar AS palsu senilai 54juta.
Keempat pelaku yakni, SUL, IS, AD, dan HS. Para pelaku memiliki peran masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peran SUL dan IS sebagai pengedar. Sementara itu AD dan HS sebagai pencetak uang palsu.
"Otaknya ada di HS, dia yang memegang masternya sebagai penjual dan pemodal. Mengaku belajar secara otodidak," kata Yusri saat konferensi pers secara daring, Rabu (10/3).