Begini Modus Sindikat Uang Asing Palsu, Sudah Memalsukan Uang Rp78 Miliar
Kamis, 11 Maret 2021 – 10:01 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat anggota sindikat pengedar uang dolar AS palsu senilai 54juta.
Keempat pelaku yakni, SUL, IS, AD, dan HS. Para pelaku memiliki peran masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peran SUL dan IS sebagai pengedar. Sementara itu AD dan HS sebagai pencetak uang palsu.
"Otaknya ada di HS, dia yang memegang masternya sebagai penjual dan pemodal. Mengaku belajar secara otodidak," kata Yusri saat konferensi pers secara daring, Rabu (10/3).
Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat pengedar uang dolar AS palsu senilai USD 54juta.
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD