Begini Modus Sindikat Uang Asing Palsu, Sudah Memalsukan Uang Rp78 Miliar
Kamis, 11 Maret 2021 – 10:01 WIB
Yusri menjelaskan, sindikat itu sudah mengedarkan uang asing palsu sejak 2018. Selama tiga tahun para pelaku mengedarkan uang palsu sebanyak 540ribu lembar atau 54juta dolar AS.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
"Kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp78 miliar, yang sudah dia jual ke luar negeri," jelasnya.
Pengakuan dari pelaku HS, selama menjadi pengedar, dia tak hanya memalsukan mata uang dolar saja, tetapi juga euro.
"Karena euro kurang laku dia fokus ke dolar akhirnya," ujar Yusri.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan pasal 345, 244, dan 245 KUHP dengan ancaman 15-20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat pengedar uang dolar AS palsu senilai USD 54juta.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD