Begini Modus Sindikat Uang Asing Palsu, Sudah Memalsukan Uang Rp78 Miliar

Begini Modus Sindikat Uang Asing Palsu, Sudah Memalsukan Uang Rp78 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti uang asing palsu saat konferensi pers secara daring, Rabu (10/3). Foto: Tangkapan layar YouTube Channel Humas Polda Metro Jaya
Yusri menjelaskan, sindikat itu sudah mengedarkan uang asing palsu sejak 2018. Selama tiga tahun para pelaku mengedarkan uang palsu sebanyak 540ribu lembar atau 54juta dolar AS. 

"Kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp78 miliar, yang sudah dia jual ke luar negeri," jelasnya.

Pengakuan dari pelaku HS, selama menjadi pengedar, dia tak hanya memalsukan mata uang dolar saja, tetapi juga euro. 

"Karena euro kurang laku dia fokus ke dolar akhirnya," ujar Yusri. 

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan pasal 345, 244, dan 245 KUHP dengan ancaman 15-20 tahun penjara. (mcr12/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat pengedar uang dolar AS palsu senilai USD 54juta.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News