Begini Modus Ulah Jaringan Togiman alias Toge
Setidaknya ada enam perusahaan yang sengaja didirikan. Keenamnya yakni PT. Prima Sakti, PT. Dikjaya, PT. Grafika Utama, PT. Hoki Cemerlang, dan PT. Devi dan Rekan Sejahtera.
"Jadi para tersangka ini kemudian pura-pura mengimpor sejumlah barang dari luar negeri. Dan untuk membayar barang impor tersebut, kemudian tentunya harus ada invoice atau dokumen pembayaran. Karena mereka ini aslinya tidak melakukan impor barang, otomatis juga tidak memiliki invoice. Tetapi kemudian mereka memalsukannya," ungkapnya.
Setelah memiliki invoice palsu, para tersangka pun kemudian langsung ke bank untuk melakukan pembayaran terhadap pembelian sejumlah barang impor fiktif tersebut dengan sejumlah uang yang nominalnya bervariasi atau sesuai dengan jumlah yang telah sengaja ditentukan sendiri oleh para tersangka.
Menurutnya, pembayaran tersebut dilakukan dengan jumlah paling sedikit Rp 1 miliar.
"Karena memiliki invoice itu, tentu bank akan menerima saat tersangka akan melakukan pembayaran. Namun, pembayaran itu ditujukan ke nomor rekening bank luar negeri milik para tersangka yang sengaja dibuat melalui para pegawainya ketika diajak jalan-jalan ke luar negeri. Jadi para pegawainya itu diberi bonus jalan-jalan ke luar negeri, dan saat itu mereka juga disuruh buka rekening bank luar negeri. Nanti kemudian dikumpulkan jadi satu ," ucapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, beberapa uang hasil perkara TPPU Narkotika tersebut ditransfer ke beberapa bank luar negeri diantaranya yakni di Jepang, China, India, Jerman dan Australia.
Selama 2014 - 2016, tercatat salah satu perusahaan tersebut telah mengirimkan uang ke luar negeri hingga Rp 6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif.
"Dari tangan ketiga tersangka, berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya 3 unit apartemen, 6 ruko, 1 rumah, 3 mobil, 2 toko, sebidang tanah, dan uang tunai sebesar Rp 1,65 miliar dengan perkiraan sementara total aset sebesar Rp 65,9 miliar. Dan karena ini lintas negara, maka akan kita telusuri ke sana," bebernya.
BNN berhasil membongkar transaksi uang sebesar Rp 6,4 triliun hasil tindak pidana pencucian uang jaringan Togiman alias Toge.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda