Begini Modus Ulah Jaringan Togiman alias Toge

Begini Modus Ulah Jaringan Togiman alias Toge
Togiman alias Toge. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN.com

Diakui Arman Depari, pihaknya tidak mudah mengungkap kasus perkara TPPU Narkotika ini. Bahkan, pihaknya memerlukan waktu yang lumayan cukup lama yakni hampir satu tahun.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan banyak kendala yang dihadapi diantaranya pengecekan aset dan tersangka yang memiliki banyak identitas sehingga sulit untuk dideteksi.

"TPPU merupakan salah satu kegiatan utama dalam pemberantasan narkoba. Karena tujuan utama dari bisnis narkoba adalah uang. Karena itu kita tidak hanya fokus mengikuti barang bukti narkoba dan pelakunya saja tapi juga ikuti aliran uangnya. Karena kalau uang disita, diharapkan para pelaku tindak bisa beroperasi lagi, tidak bisa memengaruhi hukum termasuk petugas," pungkasnya.

Arman Depari juga menambahkan, berdasarkan catatannya yang dimilikinya jika dua orang tersangka yakni Devi Yuliana dan seorang rekannya tersebut pernah diamankan Bareskrim Polri dan Polda dalam kasus perjudian online. Sehingga pihaknya pun akan kembali melakukan pengembangan untuk mengetahui adakah keterkaitan sindikat antara judi online dan narkoba.

Dan hal tersebut pun juga dibenarkan oleh petugas perwakilan Bareskrim Mabes Polri yang hadir dalam pres release tersebut.

Menurutnya, tersangka Devi Yuliana dan rekannya pernah diamankan pihaknya pada 2016 lalu dalam perkara judi online.

"Polanya sama yang dilakukan dengan kasus perkara TPPU Narkotika ini. Saat itu dia juga melibatkan beberapa perusahaannya yang sama-sama dengan perkara ini," katanya.

Sementara itu, Kepala PPATK mengatakan, jika tugas utama PPATK adalah mencegah terjadinya TPPU. Oleh karena itu, pihaknya pun akan membantu penegakan hukum dengan memberikan hasil analisisnya.

BNN berhasil membongkar transaksi uang sebesar Rp 6,4 triliun hasil tindak pidana pencucian uang jaringan Togiman alias Toge.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News