Begini Modus yang Digunakan Michael Steven di Kresna Group
Rabu, 10 Juli 2024 – 16:10 WIB
Sementara terkait sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun yang dijatuhi OJK, menurutnya sudah tepat.
"Itu sudah tepat dan seharusnya sudah bisa mengarah pidana dan memang sudah menjadi tersangka kan yang bersangkutan," ucap Denny.(chi/jpnn)
Michael Steven melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman
- Deddy Sitorus Komentari Gugatan SK Kepengurusan PDIP, Begini Kalimatnya
- Nasib Nurul Ghufron Bakal Diputuskan Dewas KPK pada Jumat
- Jadi Program Literasi Finansial Terbaik, Pegadaian Raih Penghargaan dari OJK
- Dukung Peta Jalan Industri Penjaminan, Jamkrindo Jalin MoU dengan Seluruh Jamkrida
- OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Aset Kripto, CEO Indodax Nyatakan Kesiapannya