Begini Nasib 2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Jatim

Begini Nasib 2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Jatim
Ilustrasi - oknum polisi terlibat narkoba di Jatim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Dua oknum p??olisi di Jawa Timur yang menyambi jadi pengedar narkoba dituntut masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Kedua terdakwa ialah Aiptu Parman Budi Santoso, warga Mejayan, Kabupaten Madiun yang bertugas di Polsek Saradan, Polres Madiun, dan Deddy Sukmawan, warga Taman, Sidoarjo, yang bertugas di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Mereka menjalani sidang tuntutan yang digelar secara hybrid di PN Madiun dan Lapas Madiun, Selasa (4/7).

"Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," kata JPU Ardini saat membacakan tuntutan.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebut kedua terdakwa bersalah melanggar UU Narkotika.

Sebagai aparat penegak hukum, kedua oknum polisi itu seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah mengedarkan barang terlarang tersebut.

Pada sidang itu, Ketua Majelis Hakim Rachmawaty mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya dari Polda Jatim pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.

"Pembelaan dari penasihat hukum akan jadi bahan pertimbangan kami. Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi karena yang kalian bawa adalah nama instansi Polri," kata Rachmawaty.

Beginilah nasib 2 oknum polisi pengedar narkoba di Jatim. Mereka dituntut hukuman penjara dan denda Rp 800 juta oleh JPU dalam sidang di PN Madiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News