Begini Nasib 2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Jatim

Begini Nasib 2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Jatim
Ilustrasi - oknum polisi terlibat narkoba di Jatim. Foto: Ricardo/JPNN.com

?Sebelu?mnya, jajaran Polres Madiun menangkap tiga orang pengedar narkoba pada Februari dan Maret 2023.

Mereka ialah Aiptu Parman Budi (anggota Polsek Saradan, Madiun), Deddy Sukmawan (anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya), dan seorang warga sipil bernama Subandi.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polres Madiun menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Subandi pada Februari 2023.

Dari tangan warga Kecamatan Wonoasri itu, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 5 gram.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Subandi terungkap peran dua anggota Polri yang bertugas di Jatim tersebut.

Subandi mengaku narkoba itu diperoleh dari Aiptu Parman Budi. Setelah diselidiki, Aiptu Parman mengakui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari sesama anggota Polri yang bertugas di Polsek Genteng, Kota Surabaya. Sabu-Sabu itu dibeli dengan harga Rp 6 juta.(antara/jpnn)


Beginilah nasib 2 oknum polisi pengedar narkoba di Jatim. Mereka dituntut hukuman penjara dan denda Rp 800 juta oleh JPU dalam sidang di PN Madiun.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News