Begini Nasib 3 Polisi yang Membantu Pelarian RHP ke Papua Nugini

Konon, Aipda AI menyiapkan kendaraan yang dipakai RHP untuk kabur, serta memberikan sebuah handphone (HP).
Menurut Kombes Urbinas, ketiga oknum polisi itu ditahan selama 30 hari dan akan diproses disiplin atas dugaan pelanggaran kode etik.
Perwira menengah Polri itu bahkan menyebut ketiga anggota itu terancam dipecat dari korps bhayangkara.
"Mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH )," ucap Kombes Urbinas.
Baca Juga: Analisis Reza soal Polisi Larang Keluarga Melihat Jenazah Brigadir J, Ada Kata Serbamengerikan
RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Gustav Urbinas membeber nasib tiga polisi yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah RHP, tersangka suap dan gratifikasi yang ditangani oleh KPK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil