Begini Nasib 3 Polisi yang Membantu Pelarian RHP ke Papua Nugini
Konon, Aipda AI menyiapkan kendaraan yang dipakai RHP untuk kabur, serta memberikan sebuah handphone (HP).
Menurut Kombes Urbinas, ketiga oknum polisi itu ditahan selama 30 hari dan akan diproses disiplin atas dugaan pelanggaran kode etik.
Perwira menengah Polri itu bahkan menyebut ketiga anggota itu terancam dipecat dari korps bhayangkara.
"Mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH )," ucap Kombes Urbinas.
Baca Juga: Analisis Reza soal Polisi Larang Keluarga Melihat Jenazah Brigadir J, Ada Kata Serbamengerikan
RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Gustav Urbinas membeber nasib tiga polisi yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah RHP, tersangka suap dan gratifikasi yang ditangani oleh KPK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Surat Papa
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain