Begini Nasib Bripka I yang Menewaskan Warga di Tapanuli Utara
jpnn.com, TAPANULI UTARA - Penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan oknum polisi Bripka I sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang warga.
Bripka I sebelumnya menabrak warga pejalan kaki di Tapanuli Utara sehingga korban meninggal dunia.
Oknum polisi penabrak warga Tapanuli Utara (Taput) itu diketahui bertugas di Polres Sibolga.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4).
Penyidik menjerat Bripka I dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," lanjut Barimbing.
Kecelakaan maut yang menewaskan warga itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung, tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk sehingga menabrak seorang pejalan kaki yang berujung kematian korban.
Penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan Bripka I tersangka lakalantas yang menewaskan seorang warga akibat tertabrak mobil dinas polisi.
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- RS Polri Ungkap Fakta Baru Terkait Oknum Polisi yang Bunuh Ibunya di Cilegon, Oh Ternyata
- Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa