Begini Nasib Bripka I yang Menewaskan Warga di Tapanuli Utara

jpnn.com, TAPANULI UTARA - Penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan oknum polisi Bripka I sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang warga.
Bripka I sebelumnya menabrak warga pejalan kaki di Tapanuli Utara sehingga korban meninggal dunia.
Oknum polisi penabrak warga Tapanuli Utara (Taput) itu diketahui bertugas di Polres Sibolga.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4).
Penyidik menjerat Bripka I dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," lanjut Barimbing.
Kecelakaan maut yang menewaskan warga itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung, tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk sehingga menabrak seorang pejalan kaki yang berujung kematian korban.
Penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan Bripka I tersangka lakalantas yang menewaskan seorang warga akibat tertabrak mobil dinas polisi.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK