Begini Nasib Bripka I yang Menewaskan Warga di Tapanuli Utara

jpnn.com, TAPANULI UTARA - Penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan oknum polisi Bripka I sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang warga.
Bripka I sebelumnya menabrak warga pejalan kaki di Tapanuli Utara sehingga korban meninggal dunia.
Oknum polisi penabrak warga Tapanuli Utara (Taput) itu diketahui bertugas di Polres Sibolga.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4).
Penyidik menjerat Bripka I dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," lanjut Barimbing.
Kecelakaan maut yang menewaskan warga itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung, tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk sehingga menabrak seorang pejalan kaki yang berujung kematian korban.
Penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan Bripka I tersangka lakalantas yang menewaskan seorang warga akibat tertabrak mobil dinas polisi.
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan