Begini Nasib Bripka RY yang Selingkuh dengan Istri Sukalam
jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah memastikan bakal menindak tegas oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Salah satunya adalah Bripka RY, anggota Polres Pati yang diduga berselingkuh dengan istri orang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Pati telah mengusut dan menindak Bripka RY.
“Terduga pelanggar dipersangkakan Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Iqbal kepada JPNN.com pada Selasa (21/12) malam.
Bripka RY sebelumnya dilaporkan seorang pekerja migran bernama Sukalam.
Oknum polisi itu diduga berselingkuh dengan istri Sukalam berinisial SA.
Laporan itu ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan, pemeriksaan, dilanjutkan sidang kode etik terhadap Bripka RY.
“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya,” tambah Iqbal.
Salah satu oknum polisi di Polres Pati berinisial Bripka RY diduga telah berselingkuh dengan istri orang.
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka