Begini Nasib Briptu ER Polisi yang Tembak Warga Sipil di NTT

Begini Nasib Briptu ER Polisi yang Tembak Warga Sipil di NTT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, SUMBA BARAT - Briptu ER oknum polisi yang menembak warga sipil di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, dikenai sanksi pidana.

"Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bida Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat berkaitan dengan kasus itu.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa sesuai hasil gelar perkara kena pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.

"Briptu ER terancam penjara lima tahun atas perbuatannya," ujar dia.

Ariasandy mengatakan bahwa Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).

Selain itu ujar dia, mengapa sehingga ER diberikan senjata, karena ER sendiri bertugas di instansi lain di wilayah tersebut.

"Anggota tersebut bertugas sebagai Walpri Kajari Sumba Barat," tambah dia.

Briptu ER oknum polisi yang menembak warga sipil di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, dikenai sanksi pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News