Begini Nasib Dua Polisi yang Lalai Saat Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Selain kedua petugas itu, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Ramadhan menyebut sekarang proses kasus masih berlangsung.
Dalam kasus ini AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat tahanan lainnya.
Dalam kasus penganiayaan Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri telah memberikan sanksi tegas kepada dua petugas jaga Bareskrim yang lalai hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte cs pada Muhammad Kece
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi