Begini Nasib Letda R yang Pakai Uang TNI AD Rp 876 Juta untuk Judi Online
jpnn.com, JAKARTA - Oknum Anggota TNI AD Letda Rasid (R) dari Paku Brigif 3 harus berurusan dengan kesatuannya lantaran memakai uang institusi untuk judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa oknum yang menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online tersebut.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (13/6).
Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid, Rabu (5/6).
Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6).
Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online
Atas pengakuan itu, Letda Rasid langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kristomei memastikan jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.
Oknum prajurit Letda R diproses TNI AD lantaran memakai uang kesatuan sebesar Rp 876 untuk judi online.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online