Begini Nasib Letda R yang Pakai Uang TNI AD Rp 876 Juta untuk Judi Online

Begini Nasib Letda R yang Pakai Uang TNI AD Rp 876 Juta untuk Judi Online
Dokumen - Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi (tengah) bersama Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan (kiri) saat konferensi pers di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," kata Kristomei.

Dia juga akan belajar dari kasus ini dan akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Kristomei.(ant/jpnn)

Oknum prajurit Letda R diproses TNI AD lantaran memakai uang kesatuan sebesar Rp 876 untuk judi online.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News