Begini Nasib Munir Alamsyah, Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut

Begini Nasib Munir Alamsyah, Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan surat pembebasan tuntutan hukum kasus pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, GARUT - Polres Garut menghentikan proses hukum terhadap seorang tersangka Munir Alamsyah (53) atas kasus pembakaran SMPN 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polisi menyetop kasus mantan guru honorer itu karena pihak sekolah mencabut laporan dan tidak akan memicu konflik sosial.

Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, penyelesaian kasus itu dilakukan dengan pendekatan restorative justice.

"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," ucap Kapolres saat jumpa pers pembebasan mantan guru honorer pembakar sekolah, di Garut, Jumat (28/1).

Dia menerangkan penyidik telah melakukan tindakan hukum terhadap Munir Alamsyah terkait kasus pembakaran sekolah itu.

Aksi yang dilakukan Alamsyah pada 14 Januari 2022 itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap sekolah yang dianggapnya tidak membayar honor sebesar Rp 6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998.

AKBP Wirdhanto menyebut mantan guru itu yang sempat menjalani pemeriksaan itu akhirnya dimaafkan pihak sekolah.

"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," ucapnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut mantan guru honorer Munir Alamsyah selaku tersangka pembakar sekolah dibebaskan dari proses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News