Begini Nasib Munir Alamsyah, Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut
jpnn.com, GARUT - Polres Garut menghentikan proses hukum terhadap seorang tersangka Munir Alamsyah (53) atas kasus pembakaran SMPN 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Polisi menyetop kasus mantan guru honorer itu karena pihak sekolah mencabut laporan dan tidak akan memicu konflik sosial.
Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, penyelesaian kasus itu dilakukan dengan pendekatan restorative justice.
"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," ucap Kapolres saat jumpa pers pembebasan mantan guru honorer pembakar sekolah, di Garut, Jumat (28/1).
Dia menerangkan penyidik telah melakukan tindakan hukum terhadap Munir Alamsyah terkait kasus pembakaran sekolah itu.
Aksi yang dilakukan Alamsyah pada 14 Januari 2022 itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap sekolah yang dianggapnya tidak membayar honor sebesar Rp 6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998.
AKBP Wirdhanto menyebut mantan guru itu yang sempat menjalani pemeriksaan itu akhirnya dimaafkan pihak sekolah.
"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," ucapnya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut mantan guru honorer Munir Alamsyah selaku tersangka pembakar sekolah dibebaskan dari proses hukum.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru