Begini Nasib Munir Alamsyah, Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut

Polisi juga mempertimbangkan jumlah kerugian akibat pembakaran sekolah dari kebakaran relatif kecil.
Pertimbangan lainnya, yang bersangkutan bukan residivis dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.
Kapolres menyebut selama proses hukum, pelaku juga tidak ditahan dan penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.
Polres Garut juga memberikan bantuan kepada pembakar sekolah itu karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya.
Baca Juga: Bu Murni Tewas Setelah Terjatuh Ditendang Penjambret, Pelakunya
"Beliau tidak bekerja dan merupakan mantan guru honorer," ucap AKBP Wirdhanto. (ant/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut mantan guru honorer Munir Alamsyah selaku tersangka pembakar sekolah dibebaskan dari proses hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap