Begini Nasib Oknum Polisi Pencuri Uang Sitaan Kasus Narkoba Senilai Rp 650 Juta, Hmmm
![Begini Nasib Oknum Polisi Pencuri Uang Sitaan Kasus Narkoba Senilai Rp 650 Juta, Hmmm](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/03/IMG_20200703_131727.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Dua oknum polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dituntut hukuman 3 tahun penjara atas pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba.
Terdakwa oknum polisi bernama Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, serta 3 terdakwa lainnya dinilai terbukti mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp 650 juta di rumah terduga bandar narkotika.
Ketiga terdakwa lainnya ialah Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Toto Hartono.
"Menyatakan terdakwa Dudi Efni dan terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Randi Tambunan dalam persidangan di PN Medan, Kamis (16/12).
Jaksa memandang para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP sebagimana dalam dakwaan Primair.
Seusai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya dijelaskan bahwa penggeledahan kasus narkoba itu berawal pada 1 Juni 2021.
Ketika itu, terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba.
Sejumlah oknum polisi pencuri uang sitaan hasil penggeledahan kasus narkoba di Medan, dituntut hukuman sebegini.
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional