Begini Nasib Oknum Polisi Pencuri Uang Sitaan Kasus Narkoba Senilai Rp 650 Juta, Hmmm
Jumat, 17 Desember 2021 – 02:10 WIB
Pembagiannya, Matredy Naibaho mendapat Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 kita, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.
Belakangan, kasus Imayanti dihentikan penyelidikan perkaranya lantaran polisi tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara barang bukti berupa barang yang disita dikembalikan kepada Imayanti.
Nah, pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut.
Melalui laporan itu, Rini menyatakan para terdakwa melakukan penggeledahan secara melawan hukum. (mcr22/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sejumlah oknum polisi pencuri uang sitaan hasil penggeledahan kasus narkoba di Medan, dituntut hukuman sebegini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban