Begini Nasib Oknum Prajurit TNI AL Penganiaya Jurnalis di Halsel
jpnn.com, TERNATE - Oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Letda Laut (PM) M telah diperiksa oleh polisi militer atas dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis, Sukandi Ali.
TNI AL pun menjamin keselamatan korban penganiayaan oleh oknum prajurit di Pos TNI AL (Posal) Panamboang, Bacan Selatan, Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara itu.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz saat dihubungi dari Jakarta, mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk menjamin keselamatan korban dan keluarganya.
Hal serupa juga berlaku bagi para wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya di lingkungan markas TNI AL di Ternate, termasuk di Pos TNI AL di Bacan Selatan, Kabupaten Halsel.
“Saya sudah tegaskan ke anggota yang ada di pos-pos itu, tidak ada yang bersikap seperti itu (intimidatif). Apabila ketahuan atau kedapatan atau ada laporan yang masuk, saya akan menindak tegas, dan ini akan saya teruskan ke komandan-komandan berikutnya,” kata Danlanal Ternate, Senin (1/4).
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menegaskan tidak ada larangan dan batasan bagi korban ataupun jurnalis lainnya apabila mereka ingin meliput di pos TNI AL di Bacan Selatan, maupun di pos lainnya yang ada di wilayah Ternate.
“Saya sendiri bilang (ke anggota) tidak ada batasan, dan tidak ada larangan seperti itu,” ujarnya.
Sukandi Ali, seorang jurnalis di Halsel menjadi korban penganiayaan oleh oknum prajurit TNI di Bacan Selatan, Halsel pada Kamis (28/3).
Oknum prajurit TNI AL Letda Laut (PM) M penganiaya jurnalis telah diperiksa oleh polisi militer. Danlanal Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz beri pernyataan.
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK