Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke

jpnn.com, SURABAYA - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Jawa Timur berinisial KTI yang diduga memerkosa pemandu lagu berinisial Mbak DA, telah diberhentikan sementara dari pekerjaanya pada Selasa (29/3).
Pemberhentian sementara oknum Satpol PP Surabaya pemerkosa Mbak DA itu disampaikan Camat Semampir Yongki Kuspriyanto.
Mbak DA menjadi korban pemerkosaan oknum Satpol PP Surabaya. Foto: Source for JPNN Jatim/ dokpri Sukarjo
"Diberhentikan mulai hari ini,” kata Yongki diberitakan JPNN Jatim (jatim.jpnn.com), kemarin.
Meskipun diberhentikan, KTI masih diberi kesempatan untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.
“Sementara saya suruh membuktikan, cari pembuktian kalau dia tidak bersalah,” ujar Yongki.
Apabila oknum Satpol PP bisa membuktikan dirinya tidak bersalah, Yongki memastikan bakal mengevaluasi keputusan tersebut.
"Bukti bisa berupa surat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib atau yang berhak jika memang KTI tidak bersalah,” ucap Yongki.
Beginilah nasib KTI, oknum Satpol PP Surabaya terduga pemerkosa pemandu lagu, Mbak DA di tempat karaoke. Pelaku terekam CCTV menggagahi korban dua kali.
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap