Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Narkoba
jpnn.com, SURABAYA - Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diduga terlibat perkara narkoba diberhentikan sementara.
Oknum anggota Satpol PP berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial RD (49) itu sebelumnya ditangkap kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.
RD ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Ketintang Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi, kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febriadhitya di Surabaya, Jumat (17/12).
Menurut dia, ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka yang bersangkutan dipastikan akan diberhentikan sementara.
Dia menjelaskan sanksi pemberhentian sementara itu diberikan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Febriadhitya menegaskan bahwa pihaknya harus menghormati putusan pengadilan.
Pemkot Surabaya menindak tegas oknum anggota Satpol PP Surabaya berstatus ASN yang diduga terlibat kasus narkoba.
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi