Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Narkoba

jpnn.com, SURABAYA - Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diduga terlibat perkara narkoba diberhentikan sementara.
Oknum anggota Satpol PP berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial RD (49) itu sebelumnya ditangkap kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.
RD ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Ketintang Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi, kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febriadhitya di Surabaya, Jumat (17/12).
Menurut dia, ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka yang bersangkutan dipastikan akan diberhentikan sementara.
Dia menjelaskan sanksi pemberhentian sementara itu diberikan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Febriadhitya menegaskan bahwa pihaknya harus menghormati putusan pengadilan.
Pemkot Surabaya menindak tegas oknum anggota Satpol PP Surabaya berstatus ASN yang diduga terlibat kasus narkoba.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini