Begini Nasib Pak Kades yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
jpnn.com, RENGAT - Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Riau menahan A, kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim yang diduga korupsi dana desa.
Pak Kades A ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik, Selasa (19/7).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis, A diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 471 juta.
"Penahanan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan nilai kerugian setelah audit Inspektorat Indragiri Hulu," kata Furkonsyah Lubis di Rengat.
Tersangka A dikenakan Pasal 2 dan Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penyidikan, A diduga kuat melakukan korupsi pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu.
Penyidik juga berhasil mengamankan dana Rp 100 juta dalam tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.
Pak Kades Kelayang, Inhu ini langsung ditahan penyidik kejaksaan setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana desa ratusan juta.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos