Begini Nasib Pak Kades yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
jpnn.com, RENGAT - Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Riau menahan A, kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim yang diduga korupsi dana desa.
Pak Kades A ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik, Selasa (19/7).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis, A diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 471 juta.
"Penahanan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan nilai kerugian setelah audit Inspektorat Indragiri Hulu," kata Furkonsyah Lubis di Rengat.
Tersangka A dikenakan Pasal 2 dan Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penyidikan, A diduga kuat melakukan korupsi pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu.
Penyidik juga berhasil mengamankan dana Rp 100 juta dalam tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.
Pak Kades Kelayang, Inhu ini langsung ditahan penyidik kejaksaan setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana desa ratusan juta.
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!