Begini Nasib Para Jaksa yang Menuntut 1 Tahun Penjara terhadap Istri Pria Pemabuk
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons cepat kejadian penuntutan satu tahun penjara yang dilakukan jaksa terhadap Valencya alias Nengsy Lim karena memarahi suami mabuk.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa kasus ini dapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan pemeriksaan atau eksasminasi khusus.
“Dari pemeriksaan itu didapatkan sejumlah temuan,” kata Leonard kepada wartawan, Senin (15/11).
Temuan itu berupa pelanggaran tak menjalankan perintah pimpinan dengan baik. Para jaksa yang menuntut kasus itu juga dianggap mengabaikan unsur kepekaan.
Leonard menambahkan dari hasil temuan itu maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum akan mengendalikan langsung penanganan kasus tersebut karena sudah menarik perhatian masyarakat.
“Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Leonard.
Kemudian, khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung.
Kejagung bertindak cepat merespons penuntutan yang dilakukan jaksa terhadap wanita yang memarahi suami pemabuk.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?