Begini Nasib Pelajar Pembacok Montir di Cirebon
Kamis, 08 Desember 2022 – 22:03 WIB
Setelah melakukan pembacokan, kata Kombes Arif, para pelajar itu kabur mengendarai sepeda motor.
Akan tetapi setelah penyelidikan, polisi menangkap MRF kurang dari 10 jam setelah insiden pembacokan.
MRF pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum.
Tersangka MRF dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kombes Arif mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua, dan elemen masyarakat lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar.
"Karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," ujar Kombes Arif. (antara/jpnn)
MRF, pelajar pembacok montir yang melerai tawuran di Cirebon ditangkap dan ditahan polisi setelah jadi tersangka. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- Bank Mandiri Perkenalkan Produk Perbankan ke 93 Ribu Pelajar di Indonesia, Ini Tujuannya