Begini Nasib Pelajar Pembacok Montir di Cirebon
Kamis, 08 Desember 2022 – 22:03 WIB

Pelajar pembacok montir ditahan, Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Setelah melakukan pembacokan, kata Kombes Arif, para pelajar itu kabur mengendarai sepeda motor.
Akan tetapi setelah penyelidikan, polisi menangkap MRF kurang dari 10 jam setelah insiden pembacokan.
MRF pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum.
Tersangka MRF dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kombes Arif mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua, dan elemen masyarakat lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar.
"Karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," ujar Kombes Arif. (antara/jpnn)
MRF, pelajar pembacok montir yang melerai tawuran di Cirebon ditangkap dan ditahan polisi setelah jadi tersangka. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!