Begini Nasib Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri dan Polda Banten mengungkap nasib Brigadir NP yang membanting mahasiswa bernama M Faris Amrullah yang demo di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa Brigadir NP ditahan penyidik Propam dan diancam pasal berlapis.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan,” kata AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Sabtu (16/10).
Menurut Shinto, aksi Brigadir NP membanting seorang pedemo jelas menyalahi aturan penanganan demonstrasi.
“Ini yang sedang didalami Bidang Propam Polda Banten,” ujarnya.
Brigadir NP dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf A dan Pasal 4 huruf B.
M Faris Amrullah, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP sudah dibolehkan pulang dari Rumah Sakit Ciputra Tangerang.
Dia telah menjalani rawat inap dan pemeriksaan secara menyeluruh hingga akhirnya dinyatakan sehat.
Brigadir NP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membanting mahasiswa yang demo di depan kantor Pemkab Tangerang.
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi