Begini Nasib Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri dan Polda Banten mengungkap nasib Brigadir NP yang membanting mahasiswa bernama M Faris Amrullah yang demo di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa Brigadir NP ditahan penyidik Propam dan diancam pasal berlapis.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan,” kata AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Sabtu (16/10).
Menurut Shinto, aksi Brigadir NP membanting seorang pedemo jelas menyalahi aturan penanganan demonstrasi.
“Ini yang sedang didalami Bidang Propam Polda Banten,” ujarnya.
Brigadir NP dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf A dan Pasal 4 huruf B.
M Faris Amrullah, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP sudah dibolehkan pulang dari Rumah Sakit Ciputra Tangerang.
Dia telah menjalani rawat inap dan pemeriksaan secara menyeluruh hingga akhirnya dinyatakan sehat.
Brigadir NP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membanting mahasiswa yang demo di depan kantor Pemkab Tangerang.
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi