Begini Nasib Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri dan Polda Banten mengungkap nasib Brigadir NP yang membanting mahasiswa bernama M Faris Amrullah yang demo di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa Brigadir NP ditahan penyidik Propam dan diancam pasal berlapis.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan,” kata AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Sabtu (16/10).
Menurut Shinto, aksi Brigadir NP membanting seorang pedemo jelas menyalahi aturan penanganan demonstrasi.
“Ini yang sedang didalami Bidang Propam Polda Banten,” ujarnya.
Brigadir NP dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf A dan Pasal 4 huruf B.
M Faris Amrullah, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP sudah dibolehkan pulang dari Rumah Sakit Ciputra Tangerang.
Dia telah menjalani rawat inap dan pemeriksaan secara menyeluruh hingga akhirnya dinyatakan sehat.
Brigadir NP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membanting mahasiswa yang demo di depan kantor Pemkab Tangerang.
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Ribuan Mahasiswa Beri Dukungan kepada Ahmad Ali, Begini Alasannya