Begini Nasib RD yang Ditangkap Polisi di Jalan Ketintang Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial RD (49) yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba diberhentikan sementara sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Keputusan tegas itu diambil Pemkot Surabaya sebagai respons atas keterlibatan oknum ASN dalam penyalahgunaan narkoba.
Pemkot Surabaya juga telah minta surat penahanan yang bersangkutan dari kepolisian.
"Kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Jumat (17/12).
Pemberhentian sementara itu diproses oleh BKD sesuai PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, RD (49) ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Anggota Satpol PP itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Ketintang Surabaya.
Febriadhitya menyatakan ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, oknum tersebut dipastikan diberhentikan sementara.
RD (49) diberhentikan sementara sebagai anggota Satpol PP setelah ditangkap polisi di Jalan Ketintang Surabaya terkait kasus narkoba .
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar