Begini Nasib RD yang Ditangkap Polisi di Jalan Ketintang Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial RD (49) yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba diberhentikan sementara sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Keputusan tegas itu diambil Pemkot Surabaya sebagai respons atas keterlibatan oknum ASN dalam penyalahgunaan narkoba.
Pemkot Surabaya juga telah minta surat penahanan yang bersangkutan dari kepolisian.
"Kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Jumat (17/12).
Pemberhentian sementara itu diproses oleh BKD sesuai PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, RD (49) ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Anggota Satpol PP itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Ketintang Surabaya.
Febriadhitya menyatakan ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, oknum tersebut dipastikan diberhentikan sementara.
RD (49) diberhentikan sementara sebagai anggota Satpol PP setelah ditangkap polisi di Jalan Ketintang Surabaya terkait kasus narkoba .
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala