Begini Pandangan Akademisi Terkait Efisiensi Anggaran Dalam Inpres 1 Tahun 2025

Begini Pandangan Akademisi Terkait Efisiensi Anggaran Dalam Inpres 1 Tahun 2025
Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr. Ridwan Fawallang menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran sebagai langkah positif dalam meningkatkan efektivitas penggunaan APBN. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr. Ridwan Fawallang menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran sebagai langkah positif dalam meningkatkan efektivitas penggunaan APBN.

Kebijakan ini tidak hanya memastikan bahwa belanja negara tetap fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berpotensi menutup celah korupsi dalam kementerian dan lembaga.

Menurut Ridwan Fawallang, efisiensi anggaran ini harus dilihat sebagai upaya penataan keuangan negara agar lebih sehat, layaknya tubuh manusia yang harus menjaga keseimbangan antara lemak dan otot.

“Lemak berlebih dapat menghambat kinerja tubuh, sementara otot yang kuat mendukung daya tahan dan pertumbuhan. Begitu juga dengan APBN, yang harus efisien agar mampu mendukung pembangunan tanpa pemborosan,” ujar Ridwan Fawallang.

Tidak Memangkas Pelayanan Publik dan Bantuan Sosial

Dr. Ridwan Fawallang menegaskan efisiensi anggaran ini tidak akan memangkas sektor-sektor vital seperti belanja pegawai, layanan dasar publik serta bantuan sosial di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan subsidi.

“Semua pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa, tanpa ada gangguan yang merugikan rakyat,” ujar Ridwan Fawallang.

Menutup Celah Korupsi

Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr. Ridwan Fawallang menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News