Begini Penampakan Meterai Elektronik yang Diluncurkan Menteri Keuangan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000 per meterai pada Jumat (1/10).
Sri Mulyani mengatakan materai elektronik berfungsi sama dengan materai fisik.
Keduanya, lanjut dia, dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani menyatakan melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.
Pemerintah pun meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” ungkap Sri Mulyani.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000 per meterai pada Jumat (1/10).
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Bitcoin Terkoreksi USD 80 Ribu, Peluang atau Ancaman bagi Investor?
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Tingkatkan Ekonomi Setelah Tsunami Selat Sunda, Istri Nelayan Produksi Aneka Olahan Laut