Begini Pendapat Pakar Soal Revisi UU KPK
jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilakukan demi penyempurnaan dan penguatan lembaga antirasuah tersebut.
Alasannya, kata dia, UU KPK ini dibuat di masa euforia reformasi setelah terkungkung selama 32 tahun Pemerintahan Orde Baru (Orba). Namun, dalam perjalanannya telah terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum KPK. Selain itu, KPK juga telah beberapa kali kalah di praperadilan dalam penetapan tersangka.
“Bercermin dari hal itu, sebaiknya revisi dilakukan pada beberapa hal untuk memperkuat KPK,” kata Chairul Huda, di Jakarta, Rabu (17/2).
Ia menyebutkan, KPK tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, kata dia, KPK sudah pernah kalah di praperadilan, maka revisinya bisa menambahkan bahwa KPK tidak berwenang menetapkan SP3, kecuali atas perintah pengadilan.
Hal lain yang juga perlu direvisi, ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini adalah keberadaan penyidik KPK.
“Soal penyidik ini juga menjadi masalah. Dalam kasus Hadi Poernomo, KPK kalah karena keabsahan penyidik yang tidak lagi punya kewenangan sebagai penyidik. Ini kan bisa direvisi, diberikan kewenangan mengangkat penyidik independen,” saran Chairul Huda.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi