Begini Pendapat Pakar Soal Revisi UU KPK

Begini Pendapat Pakar Soal Revisi UU KPK
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilakukan demi penyempurnaan dan penguatan lembaga antirasuah tersebut.

Alasannya, kata dia, UU KPK ini dibuat di masa euforia reformasi setelah terkungkung selama 32 tahun Pemerintahan Orde Baru (Orba). Namun, dalam perjalanannya telah terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum KPK. Selain itu, KPK juga telah beberapa kali kalah di praperadilan dalam penetapan tersangka.

“Bercermin dari hal itu, sebaiknya revisi dilakukan pada beberapa hal untuk memperkuat KPK,” kata Chairul Huda, di Jakarta, Rabu (17/2).

Ia menyebutkan, KPK tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, kata dia, KPK sudah pernah kalah di praperadilan, maka revisinya bisa menambahkan bahwa KPK tidak berwenang menetapkan SP3, kecuali atas perintah pengadilan.

Hal lain yang juga perlu direvisi, ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini adalah keberadaan penyidik KPK.

“Soal penyidik ini juga menjadi masalah. Dalam kasus Hadi Poernomo, KPK kalah karena keabsahan penyidik yang tidak lagi punya kewenangan sebagai penyidik. Ini kan bisa direvisi, diberikan kewenangan mengangkat penyidik independen,” saran Chairul Huda.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News