Begini Pendapat Pakar Soal Revisi UU KPK

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilakukan demi penyempurnaan dan penguatan lembaga antirasuah tersebut.
Alasannya, kata dia, UU KPK ini dibuat di masa euforia reformasi setelah terkungkung selama 32 tahun Pemerintahan Orde Baru (Orba). Namun, dalam perjalanannya telah terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum KPK. Selain itu, KPK juga telah beberapa kali kalah di praperadilan dalam penetapan tersangka.
“Bercermin dari hal itu, sebaiknya revisi dilakukan pada beberapa hal untuk memperkuat KPK,” kata Chairul Huda, di Jakarta, Rabu (17/2).
Ia menyebutkan, KPK tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, kata dia, KPK sudah pernah kalah di praperadilan, maka revisinya bisa menambahkan bahwa KPK tidak berwenang menetapkan SP3, kecuali atas perintah pengadilan.
Hal lain yang juga perlu direvisi, ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini adalah keberadaan penyidik KPK.
“Soal penyidik ini juga menjadi masalah. Dalam kasus Hadi Poernomo, KPK kalah karena keabsahan penyidik yang tidak lagi punya kewenangan sebagai penyidik. Ini kan bisa direvisi, diberikan kewenangan mengangkat penyidik independen,” saran Chairul Huda.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Herman Deru Sebut Stadion Bumi Sriwijaya Selesai Direnovasi, Remaja Kembali
- Waspada Hujan Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak pada Senin 18 Februari
- Simak Lagi Kalimat Mensesneg soal Pengangkatan PPPK 2024, Jangan Salah Tafsir ya