Begini Pendapat Prof Jimly soal KUHP Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia patut berbangga bisa membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP zaman Belanda.
"Masa sejak diusulkan, diubah pada 1963, sampai hari ini sudah abad ke 21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu," kata Prof Jimly dalam keterangan di Jakarta Senin (12/12).
Oleh karena itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berharap masyarakat menerima RKUHP dan mendukung pengesahannya menjadi UU.
Jimly juga tidak melarang masyarakat tetap kritis. Namun, kritikan itu bisa disalurkan melalui gugatan ke MK.
"Terima saja dahulu sambil kritisisme jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal tidak adil, ya, diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi," ucap anggota DPD RI itu.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi mengatakan mekanisme untuk memperbaiki KUHP adalah melalui uji materi ke MK.
Dia pun berharap MK sebagai lembaga tinggi objektif untuk memberi jalan tengah bagi pro kontra pasal-pasal di KUHP baru.
Dedeng menilai masih ada waktu selama tiga tahun menyosialisasikan KUHP baru sebelum diberlakukan.
Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat begini soal KUHP baru yang telah disetujui oleh DPR RI. Singging uji materi ke MK.
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Erick Thohir Bersama Legenda Belanda Mulai Membicarakan Program Pembinaan Pemain