Begini Pendapat Prof Jimly soal KUHP Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia patut berbangga bisa membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP zaman Belanda.
"Masa sejak diusulkan, diubah pada 1963, sampai hari ini sudah abad ke 21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu," kata Prof Jimly dalam keterangan di Jakarta Senin (12/12).
Oleh karena itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berharap masyarakat menerima RKUHP dan mendukung pengesahannya menjadi UU.
Jimly juga tidak melarang masyarakat tetap kritis. Namun, kritikan itu bisa disalurkan melalui gugatan ke MK.
"Terima saja dahulu sambil kritisisme jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal tidak adil, ya, diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi," ucap anggota DPD RI itu.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi mengatakan mekanisme untuk memperbaiki KUHP adalah melalui uji materi ke MK.
Dia pun berharap MK sebagai lembaga tinggi objektif untuk memberi jalan tengah bagi pro kontra pasal-pasal di KUHP baru.
Dedeng menilai masih ada waktu selama tiga tahun menyosialisasikan KUHP baru sebelum diberlakukan.
Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat begini soal KUHP baru yang telah disetujui oleh DPR RI. Singging uji materi ke MK.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi