Begini Pendapat Prof Jimly soal KUHP Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia patut berbangga bisa membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP zaman Belanda.
"Masa sejak diusulkan, diubah pada 1963, sampai hari ini sudah abad ke 21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu," kata Prof Jimly dalam keterangan di Jakarta Senin (12/12).
Oleh karena itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berharap masyarakat menerima RKUHP dan mendukung pengesahannya menjadi UU.
Jimly juga tidak melarang masyarakat tetap kritis. Namun, kritikan itu bisa disalurkan melalui gugatan ke MK.
"Terima saja dahulu sambil kritisisme jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal tidak adil, ya, diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi," ucap anggota DPD RI itu.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi mengatakan mekanisme untuk memperbaiki KUHP adalah melalui uji materi ke MK.
Dia pun berharap MK sebagai lembaga tinggi objektif untuk memberi jalan tengah bagi pro kontra pasal-pasal di KUHP baru.
Dedeng menilai masih ada waktu selama tiga tahun menyosialisasikan KUHP baru sebelum diberlakukan.
Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat begini soal KUHP baru yang telah disetujui oleh DPR RI. Singging uji materi ke MK.
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Serangan Umum 1 Maret, Klaim & Versi (daripada) Soeharto
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU