Begini Pendapat Prof Jimly soal KUHP Baru
Senin, 12 Desember 2022 – 20:30 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pemerintah harus menyosialisasikan KUHP baru kepada semua kalangan agar masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan UU tersebut.
"Sebagai negara hukum, semestinya cukup menghargai karya bangsa Indonesia, KUHP sudah disahkan. Harus berpikir positif, semua kekurangan yang ada diperbaiki sesuai mekanisme yang sudah ditentukan," ucapnya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat begini soal KUHP baru yang telah disetujui oleh DPR RI. Singging uji materi ke MK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Erick Thohir Bersama Legenda Belanda Mulai Membicarakan Program Pembinaan Pemain
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- PSSI Umumkan Komposisi Pelatih Timnas Indonesia, Kental Aroma Belanda