Begini Pendapat Prof Jimly soal KUHP Baru
Senin, 12 Desember 2022 – 20:30 WIB
Pemerintah harus menyosialisasikan KUHP baru kepada semua kalangan agar masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan UU tersebut.
"Sebagai negara hukum, semestinya cukup menghargai karya bangsa Indonesia, KUHP sudah disahkan. Harus berpikir positif, semua kekurangan yang ada diperbaiki sesuai mekanisme yang sudah ditentukan," ucapnya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat begini soal KUHP baru yang telah disetujui oleh DPR RI. Singging uji materi ke MK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kata Tijjani Reijnders Soal Keputusan Eliano Memilih Timnas Indonesia Dibanding Belanda
- Tembus Kerupuk
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Bea Cukai Kawal Ekspor Kopi Papua ke Jepang & Belanda