Begini Pendapat Suko Widodo soal Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
jpnn.com, SURABAYA - Pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suko Widodo menilai pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka memberikan hak penuh kepada rakyat memilih wakilnya di parlemen.
Hal itu disampaikan Suko merespons kontroversi sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup menyusul adanya judicial review UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan sistem ini, rakyat memiliki hak penuh memilih orang yang akan mewakilinya (DPR)," kata Suko Widodo di Surabaya, Selasa (10/1).
Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, partai politik dapat mengajukan calon anggota legislatif dari daftar calon yang tidak dibatasi.
"Pemilih dapat memilih calon anggota legislatif yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan, bukan hanya calon yang ditentukan oleh partai,"" lanjutnya.
Hal itu berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan calon anggota legislatif (caleg).
Nantinya, partai yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan sejumlah kursi di parlemen sesuai dengan perhitungan yang ditentukan.
"Caleg yang akan duduk di parlemen kemudian ditentukan oleh partai itu sendiri melalui mekanisme yang disebut 'daftar hitam' atau 'daftar terbuka'," ucap dosen FISIP Unair itu.
Suko Widodo berpendapat begini soal kontroversi sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Rakyat perlu tahu.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Biaya Pemilihan di 2024 Membengkak, Perlu Evaluasi Sistem Pemilu
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi