Begini Pendapat Suko Widodo soal Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
jpnn.com, SURABAYA - Pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suko Widodo menilai pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka memberikan hak penuh kepada rakyat memilih wakilnya di parlemen.
Hal itu disampaikan Suko merespons kontroversi sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup menyusul adanya judicial review UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan sistem ini, rakyat memiliki hak penuh memilih orang yang akan mewakilinya (DPR)," kata Suko Widodo di Surabaya, Selasa (10/1).
Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, partai politik dapat mengajukan calon anggota legislatif dari daftar calon yang tidak dibatasi.
"Pemilih dapat memilih calon anggota legislatif yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan, bukan hanya calon yang ditentukan oleh partai,"" lanjutnya.
Hal itu berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan calon anggota legislatif (caleg).
Nantinya, partai yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan sejumlah kursi di parlemen sesuai dengan perhitungan yang ditentukan.
"Caleg yang akan duduk di parlemen kemudian ditentukan oleh partai itu sendiri melalui mekanisme yang disebut 'daftar hitam' atau 'daftar terbuka'," ucap dosen FISIP Unair itu.
Suko Widodo berpendapat begini soal kontroversi sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Rakyat perlu tahu.
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng