Begini Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Jangan Bingung ya

Begini Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Jangan Bingung ya
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan cara penentuan kelulusan PPPK guru tahap 2. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi PPPK guru tahap II 2021 sudah masuk hari ketiga. Sebagian peserta terutama guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru honorer negeri yang baru bisa ikut tes kedua masih bingung dengan mekanisme penentuan kelulusan.

Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan penentuan kelulusan PPPK guru tahap II berbeda dengan seleksi pertama.

Jika seleksi PPPK tahap I peserta dengan nilai passing grade tertinggi, tetapi bukan guru induk, belum tentu bisa lulus.

Kecuali guru di sekolah induk tidak ada atau tidak lulus passing grade.

"Di seleksi PPPK guru tahap II ini penentuan kelulusannya bukan melihat guru induk atau non-induk, tetapi berdasarkan capaian nilai passing grade-nya," terang Nunuk dalam kanal YouTube Kemendikbudristek, dikutip pada Kamis (9/12).

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 yang mana tidak menggunakan sistem guru induk dan non-induk di seleksi PPPK guru tahap II.

Selain itu tidak lagi mengelompokkan para peserta menjadi kelompok guru induk dan non-induk seperti tahap I.

"Jadi tahap kedua ini status semua guru sama, tidak ada induk dan non-induk," ucapnya.

Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan mekanisme penentuan kelulusan PPPK guru tahap 2, silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News