Begini Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Jangan Bingung ya

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi PPPK guru tahap II 2021 sudah masuk hari ketiga. Sebagian peserta terutama guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru honorer negeri yang baru bisa ikut tes kedua masih bingung dengan mekanisme penentuan kelulusan.
Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan penentuan kelulusan PPPK guru tahap II berbeda dengan seleksi pertama.
Jika seleksi PPPK tahap I peserta dengan nilai passing grade tertinggi, tetapi bukan guru induk, belum tentu bisa lulus.
Kecuali guru di sekolah induk tidak ada atau tidak lulus passing grade.
"Di seleksi PPPK guru tahap II ini penentuan kelulusannya bukan melihat guru induk atau non-induk, tetapi berdasarkan capaian nilai passing grade-nya," terang Nunuk dalam kanal YouTube Kemendikbudristek, dikutip pada Kamis (9/12).
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 yang mana tidak menggunakan sistem guru induk dan non-induk di seleksi PPPK guru tahap II.
Selain itu tidak lagi mengelompokkan para peserta menjadi kelompok guru induk dan non-induk seperti tahap I.
"Jadi tahap kedua ini status semua guru sama, tidak ada induk dan non-induk," ucapnya.
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan mekanisme penentuan kelulusan PPPK guru tahap 2, silakan disimak.
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi