Begini Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Jangan Bingung ya

Begini Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Jangan Bingung ya
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan cara penentuan kelulusan PPPK guru tahap 2. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

Dalam penentuan kelulusan hasil seleksi PPPK guru tahap II, jelas Nunuk, nilai seluruh peserta pada formasi yang dilamar akan dilakukan perangkingan berdasarkan nilai tertinggi.

"Jadi semua peserta punya hak dan peluang sama. Yang tertinggi nilainya itu dinyatakan lulus PPPK guru tahap II," terangnya.

Mengenai passing grade PPPK guru tahap II, Nunuk menegaskan tetap mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021.

Dalam KepmenPAN-RB tersebut perhitungan kelulusan menggunakan tiga kategori.

Kategori pertama, passing grade sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021.

Kategori kedua, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, ketentuannya nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosialkultural 110, wawancara 20.

Kategori ketiga, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Contohnya passing grade kompetensi teknis untuk guru kelas SD sesuai KepmenPAN-RB 1127/2021 sebesar 320.

Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan mekanisme penentuan kelulusan PPPK guru tahap 2, silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News